Daerah

FWBS: : Aturan Penukaran Uang Pecahan Lebaran Dinilai Menyulitkan Umat Muslim

BENGKALIS (MR) – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, kebijakan penukaran uang pecahan yang hanya dipusatkan di kantor Bank Indonesia (BI) mendapat kecaman keras dari Forum Wartawan Bukit Batu Bandar Laksamana dan Siak Kecil (FWBS). Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan menyulitkan masyarakat, terutama umat Muslim di daerah yang jauh dari kantor BI.

Ketua FWBS, Darmayanto, dalam pernyataannya Selasa (12/3/2026) menyoroti prosedur baru yang dinilai justru mempersulit hajat masyarakat. Menurutnya, tradisi memberikan uang THR kepada anak-anak saat Lebaran adalah momen sakral yang dinanti, namun kini terancam karena akses penukaran uang yang terbatas.

"Berdasarkan aturan terbaru Bank Indonesia, layanan penukaran uang pecahan untuk kebutuhan Lebaran hanya dilayani di kantor pusat atau perwakilan BI yang tersebar di 46 kota di Indonesia. Sementara itu, di tingkat kabupaten seperti Bengkalis, apalagi di kecamatan seperti Bukit Batu, Bandar Laksamana, dan Siak Kecil, sama sekali tidak ada kantor BI," tegas Darmayanto dengan nada kesal.

Ia memaparkan prosedur berbelit yang harus dihadapi masyarakat. Warga diwajibkan melakukan pemesanan daring melalui aplikasi atau situs BI, kemudian harus datang langsung ke kantor BI terdekat—yang jaraknya bisa mencapai ratusan kilometer, misalnya ke Pekanbaru atau Batam—dengan membawa KTP asli. Kuota penukaran pun terbatas dan hanya dibuka pada jam kerja, sangat tidak ramah bagi pekerja atau pedagang kecil.

"Jangankan memberi kompensasi THR kepada masyarakat, untuk menukar uang saja dipersulit. Apa salahnya jika penukaran ini dikembalikan ke bank-bank lokal seperti BRI, Mandiri, BNI, atau bank daerah yang ada di setiap kecamatan? Dulu mekanisme itu berjalan baik, masyarakat bisa menukar dengan mudah," ujar Darmayanto.

FWBS menilai kebijakan ini mengabaikan kondisi geografis dan kebutuhan riil masyarakat. Di Kecamatan Bukit Batu misalnya, mayoritas warga bekerja sebagai nelayan, petani, dan buruh yang tidak memiliki waktu serta biaya untuk bepergian jauh hanya demi menukar uang pecahan.

"Aturan ini ngawur dan tidak berpihak pada rakyat kecil. Umat Muslim yang ingin berbagi kebahagiaan dengan anak-anak justru dipersulit oleh birokrasi yang kaku," tambahnya.

FWBS mendesak Menteri Keuangan dan Bank Indonesia untuk segera mengakhiri polemik ini. Mereka meminta agar layanan penukaran uang dikembalikan kepada bank-bank lokal seperti tahun-tahun sebelumnya, sehingga dapat menjangkau masyarakat hingga ke pelosok.

"Layani masyarakat dengan maksimal. Jangan karena aturan yang dibuat tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, hajat orang banyak menjadi terhambat. Ini menyangkut kebahagiaan anak-anak yang menanti THR dari orang tua dan kerabatnya," pungkas Darmayanto.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Indonesia perwakilan Riau dan Kementerian Keuangan belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tajam ini. FWBS berjanji akan terus mengawal persoalan ini hingga ada solusi konkret yang memudahkan masyarakat. ***




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan