Sosial Budaya

Khadafi dan RIDI Siapkan Naskah Akademik, Dorong Kilang Minyak Puteri Tujuh Diakui sebagai Bagian Sejarah Kota Dumai

Foto: Istimewa

DUMAI (MR) – Upaya memperkuat pengakuan terhadap sejarah dan identitas Kota Dumai terus didorong melalui kajian akademik. Pemerhati lingkungan Kota Dumai, Akhmad Khadafi, bersama Lembaga Kajian Riset Inovasi Daerah Indonesia (RIDI), tengah menyiapkan naskah akademik untuk mengkaji kemungkinan pengakuan resmi terhadap Kilang Minyak Puteri Tujuh sebagai bagian penting dari sejarah perkembangan daerah tersebut.

Kajian ini diarahkan untuk mengidentifikasi landasan sejarah, ilmiah, sosial, dan hukum yang dapat digunakan pemerintah dalam menentukan bentuk pengakuan yang tepat. Langkah tersebut dinilai penting agar nilai historis Kilang Minyak Puteri Tujuh tidak hanya dikenal melalui penyebutan nama atau ingatan kolektif masyarakat, tetapi juga memperoleh pertimbangan melalui mekanisme resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khadafi menegaskan, penyusunan naskah akademik merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa usulan tersebut memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengakuan terhadap Kilang Minyak Puteri Tujuh harus didasarkan pada penelitian yang menyeluruh, bukan sekadar penetapan nama secara simbolis tanpa dukungan bukti sejarah dan landasan hukum.

“Yang kami dorong bukan hanya agar nama Kilang Puteri Tujuh dikenang. Nilai sejarahnya perlu dikaji dan dipertimbangkan untuk memperoleh pengakuan melalui instrumen hukum yang tepat,” kata Khadafi, Senin (26/10/2026).

Salah satu aspek utama yang akan diteliti dalam penyusunan naskah akademik adalah bukti sejarah mengenai keberadaan dan perkembangan Kilang Minyak Puteri Tujuh.

Di lingkungan kilang terdapat prasasti yang mencantumkan nama “Kilang Minyak Puteri Tujuh” serta keterangan bahwa fasilitas tersebut diresmikan pada 8 September 1971 oleh Presiden Soeharto.

Informasi pada prasasti tersebut akan menjadi salah satu bahan penelusuran sejarah. Namun, kajian tidak akan berhenti pada bukti fisik itu saja. Tim juga berencana menelusuri arsip, dokumen resmi, sumber sejarah, serta kesaksian masyarakat untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai perjalanan kilang tersebut.

Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan kronologi sejarah, konteks pendirian dan peresmian, perubahan fungsi maupun pengelolaan fasilitas, serta keterkaitannya dengan perkembangan industri minyak di Dumai.

Dokumentasi yang terverifikasi diharapkan dapat membantu membedakan fakta sejarah yang didukung bukti dari informasi yang masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dengan demikian, naskah akademik nantinya tidak hanya memuat narasi mengenai keberadaan kilang, tetapi juga menyajikan dasar argumentasi yang dapat diuji secara ilmiah.

Selain aspek kronologis, kajian juga akan meneliti hubungan Kilang Minyak Puteri Tujuh dengan pertumbuhan Kota Dumai, perubahan sosial masyarakat, kebudayaan Melayu, dan pembentukan identitas daerah.

Kilang minyak merupakan bagian dari sejarah perkembangan industri energi di Dumai. Karena itu, kajian perlu melihat bagaimana keberadaan industri tersebut berkaitan dengan perubahan kehidupan masyarakat, perkembangan kawasan perkotaan, dinamika sosial-ekonomi, serta hubungan antara masyarakat setempat dan kegiatan industri.

Perspektif kebudayaan Melayu juga menjadi bagian yang akan ditelaah. Hal ini penting untuk memahami bagaimana sejarah industrialisasi berinteraksi dengan identitas lokal dan perjalanan masyarakat Dumai dari waktu ke waktu.

Meski demikian, keterkaitan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui sumber sejarah, penelitian lapangan, dokumentasi, dan keterangan para pihak yang relevan.

Khadafi bersama RIDI berharap hasil penelitian dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai posisi Kilang Minyak Puteri Tujuh dalam sejarah daerah, sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pelestarian dan pengakuan sejarah.

Dalam penyusunan naskah akademik tersebut, Khadafi menyebut terdapat tiga persoalan mendasar yang harus dijawab sebelum usulan diajukan melalui jalur resmi.

Pertama, objek apa yang sebenarnya perlu memperoleh pengakuan. Pemeriksaan perlu menentukan apakah yang diusulkan merupakan nama historis Kilang Minyak Puteri Tujuh, bangunan atau fasilitas tertentu, kawasan industri, bukti fisik sejarah, atau nilai sejarah yang melekat pada keberadaan kilang tersebut.

Pembedaan ini penting karena setiap objek memiliki karakteristik dan kemungkinan mekanisme pengakuan yang berbeda.

Kedua, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengakuan tersebut. Persoalan ini akan dikaji dengan memperhatikan status kepemilikan dan pengelolaan aset, kewenangan pemerintah daerah, serta kewenangan instansi pemerintah terkait.

Ketiga, instrumen hukum apa yang paling tepat digunakan. Penentuan instrumen hukum harus disesuaikan dengan objek yang hendak diakui, hasil penelitian, persyaratan peraturan perundang-undangan, dan kewenangan pejabat atau lembaga yang berwenang.

Ketiga persoalan tersebut menjadi dasar agar usulan tidak berhenti sebagai aspirasi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti.

Dalam kajian tersebut, kemungkinan pengakuan terhadap Kilang Minyak Puteri Tujuh akan ditelaah melalui beberapa jalur yang berbeda.

Salah satunya adalah kemungkinan pencatatan sebagai objek yang memiliki nilai sejarah daerah. Selain itu, kajian juga akan mempertimbangkan bentuk pengakuan melalui keputusan pejabat atau lembaga berwenang, sepanjang sesuai dengan objek dan dasar hukum yang digunakan.

Sementara itu, penetapan sebagai cagar budaya dapat dipertimbangkan apabila hasil penelitian menunjukkan adanya objek yang memenuhi kriteria dan persyaratan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status cagar budaya tidak cukup hanya didasarkan pada anggapan bahwa suatu tempat memiliki nilai sejarah. Objek harus melalui proses kajian dan mekanisme penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, penelitian perlu mengidentifikasi secara spesifik bangunan, struktur, lokasi, atau benda yang berpotensi memenuhi kriteria cagar budaya, termasuk bukti mengenai usia, keaslian, nilai penting, dan kondisi objek sesuai kategori yang relevan.

Jika objek yang diusulkan lebih berkaitan dengan nilai sejarah, nama, atau identitas kawasan industri, bentuk pengakuan lain juga perlu dikaji secara cermat. Tidak semua nilai sejarah secara otomatis harus atau dapat ditetapkan melalui mekanisme cagar budaya.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menghindari kekeliruan dalam menentukan jalur hukum sekaligus memastikan bahwa usulan memiliki landasan yang sesuai.

Hingga kajian dan prosedur resmi dilakukan, usulan pengakuan terhadap Kilang Minyak Puteri Tujuh tetap merupakan aspirasi yang sedang dipersiapkan, bukan penetapan status hukum yang telah berlaku.

Sebelumnya, Khadafi telah menyampaikan aspirasi mengenai pengakuan sejarah Kilang Minyak Puteri Tujuh kepada Iyeth Bustami, anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), daerah pemilihan Riau I.

Penyampaian aspirasi tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperluas perhatian terhadap pentingnya kajian sejarah kilang dan kemungkinan tindak lanjutnya melalui jalur kelembagaan.

Ke depan, Khadafi bersama RIDI berencana meminta masukan dan dukungan dari berbagai pihak, antara lain Pertamina, Pemerintah Kota Dumai, DPRD Kota Dumai, Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai, kalangan akademisi, perguruan tinggi, serta masyarakat.

Keterlibatan berbagai pihak dinilai diperlukan karena persoalan ini menyangkut lebih dari satu aspek, mulai dari sejarah, kebudayaan, pengelolaan aset industri, kewenangan pemerintahan, hingga kepentingan masyarakat daerah.

Pertamina menjadi salah satu pihak yang diharapkan dapat memberikan informasi terkait dokumentasi dan sejarah perusahaan maupun fasilitas kilang. Sementara itu, pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat membantu menelaah kemungkinan kebijakan serta mekanisme kelembagaan yang dapat ditempuh.

Kalangan akademisi dan perguruan tinggi juga diharapkan berkontribusi dalam penelitian, verifikasi sumber, penyusunan kronologi sejarah, serta pengujian argumentasi ilmiah yang akan menjadi bagian dari naskah akademik.

Adapun keterlibatan lembaga adat dan masyarakat diperlukan untuk menghimpun perspektif kebudayaan, ingatan kolektif, serta pengalaman sosial yang berkaitan dengan perjalanan sejarah Dumai.

Khadafi dan RIDI mendorong Pemerintah Kota Dumai agar memfasilitasi kajian bersama yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Fasilitasi tersebut diharapkan mencakup identifikasi objek yang diusulkan, pengumpulan dan verifikasi dokumen sejarah, pemetaan kewenangan instansi, serta penelaahan dasar hukum yang dapat digunakan.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi instansi yang berwenang agar hasil kajian nantinya dapat diteruskan melalui prosedur yang tepat.

Melalui proses tersebut, rekomendasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya berupa pernyataan mengenai pentingnya sejarah Kilang Puteri Tujuh, tetapi juga memuat langkah konkret, pihak yang bertanggung jawab, persyaratan administratif, dan kemungkinan tindak lanjut kebijakan.

Pendekatan kolaboratif ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa setiap usulan disampaikan kepada lembaga yang tepat.

Khadafi menegaskan, upaya mendorong pengakuan sejarah Kilang Minyak Puteri Tujuh tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan Pertamina.

Sebaliknya, inisiatif tersebut diarahkan untuk memperkuat hubungan antara industri energi nasional, sejarah perkembangan daerah, kebudayaan Melayu, dan kehidupan masyarakat Dumai.

Menurutnya, sejarah industri dan sejarah lokal dapat dikaji secara berdampingan. Keberadaan kilang tidak hanya dapat dipandang dari aspek produksi dan kegiatan ekonomi, tetapi juga dapat diteliti sebagai bagian dari perjalanan suatu wilayah dan perubahan kehidupan masyarakatnya.

Namun, pengakuan terhadap nilai sejarah harus tetap ditempuh dengan menghormati kewenangan pengelola aset, ketentuan hukum yang berlaku, serta kepentingan pihak-pihak terkait.

Dengan pendekatan tersebut, kajian diharapkan dapat menjadi ruang dialog yang konstruktif antara masyarakat, pemerintah, dunia akademik, lembaga adat, dan pihak industri.

Penyusunan naskah akademik ini diharapkan menjadi tahap awal untuk mengubah aspirasi mengenai Kilang Minyak Puteri Tujuh menjadi usulan yang memiliki dasar sejarah, ilmiah, dan hukum.

Hasil akhirnya diharapkan dapat memberikan rekomendasi mengenai objek yang layak diakui, bentuk pengakuan yang sesuai, instansi yang memiliki kewenangan, serta prosedur yang harus ditempuh.

Apabila penelitian menemukan objek yang memenuhi kriteria cagar budaya, jalur pelindungan dan penetapan cagar budaya dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan. Jika hasil kajian lebih mendukung pengakuan terhadap nilai sejarah, nama, atau identitas kawasan industri, pemerintah dapat menelaah instrumen kebijakan lain yang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Dengan demikian, keputusan mengenai bentuk pengakuan tidak ditentukan terlebih dahulu, melainkan diserahkan pada hasil penelitian dan proses resmi yang berlaku.

Bagi Khadafi dan RIDI, hal terpenting dalam inisiatif ini adalah memastikan bahwa nilai sejarah Kilang Minyak Puteri Tujuh mendapatkan kajian yang layak dan pertimbangan yang proporsional dalam kebijakan pembangunan serta pelestarian sejarah Kota Dumai.

Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat terhadap perjalanan daerahnya, dengan tetap menempatkan bukti sejarah, ketepatan hukum, dan keterlibatan para pemangku kepentingan sebagai dasar utama. (*)

 

Oleh: Akhmad Khadafi, Pemerhati Lingkungan Kota Dumai




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan