Net/Ilustrasi DUMAI (MR) - Polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan Kota Dumai terus menjadi perhatian masyarakat dan pemangku adat di Bumi Lancang Kuning. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia, Datuk Maulana, menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam tata kelola kepelabuhanan dan koperasi TKBM.
Menurutnya, keresahan masyarakat muncul akibat adanya kesan bahwa kebijakan administrasi tertentu digunakan untuk membatasi ruang gerak koperasi-koperasi eksisting yang telah lama beroperasi di pelabuhan Kota Dumai.
“Jangan jadikan kebijakan administrasi sebagai alat untuk memenuhi hasrat kelompok tertentu yang tidak menginginkan koperasi-koperasi eksisting berkegiatan di Bumi Lancang Kuning. Negara ini dipimpin oleh hukum, bukan oleh kepentingan kelompok,” tegas Datuk Maulana, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum nasional, seluruh kebijakan administrasi wajib tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, pemangku adat dan masyarakat diminta memahami dasar hukum yang mengatur keberadaan koperasi TKBM agar tidak terjadi pembelokan pemahaman di tengah masyarakat.
Datuk Maulana menyebutkan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil. Dengan demikian, koperasi yang sah secara hukum tidak boleh diperlakukan berbeda tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, khususnya Pasal 31 ayat (1), ditegaskan bahwa kegiatan usaha di pelabuhan dilaksanakan dengan prinsip persaingan sehat, transparan, dan tidak diskriminatif. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa tidak boleh ada praktik penguasaan atau pembatasan yang mengarah pada monopoli jasa kepelabuhanan.
“Kalau ada upaya membatasi koperasi tertentu tanpa dasar hukum yang jelas, maka masyarakat patut mempertanyakan apakah itu sejalan dengan prinsip persaingan sehat yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Datuk Maulana juga menyinggung Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi di Sektor Kepelabuhanan dan TKBM yang pada prinsipnya memberikan ruang perlindungan terhadap keberadaan koperasi TKBM agar dapat tumbuh dan berkembang secara adil.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan, menurutnya tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk memonopoli kegiatan TKBM di suatu pelabuhan.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi merupakan badan usaha yang berdiri atas asas kekeluargaan dan memiliki kedudukan hukum yang sama di hadapan negara selama memenuhi syarat administratif dan hukum yang berlaku.
“Pemangku adat harus memahami bahwa hukum kita tidak mengenal penguasaan pelabuhan oleh segelintir kelompok dengan menggunakan dalih administrasi. Kalau koperasi telah sah dan memenuhi syarat regulasi, maka mereka memiliki hak yang sama untuk hidup dan berkegiatan,” katanya.
Masyarakat Melayu Dumai, lanjutnya, sejak dahulu menjunjung tinggi nilai musyawarah, keadilan, dan gotong royong dalam menjaga marwah pelabuhan di tanah pesisir Lancang Kuning. Namun, ia mengingatkan bahwa apabila musyawarah tidak lagi menemukan mufakat dan keadilan terus diabaikan, maka masyarakat Melayu memiliki filosofi perjuangan yang tidak mudah tunduk terhadap ketidakadilan.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membuka ruang dialog yang sehat dan menghormati hukum agar polemik TKBM tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Pelabuhan di Bumi Lancang Kuning harus menjadi ruang hidup bersama bagi masyarakat tempatan di semenanjung pesisir Lancang Kuning. Jangan sampai kejayaan maritim hanya dinikmati oleh kelompok tertentu sementara rakyat di sekitar pelabuhan merasa tersingkir di tanah sendiri,” tutup Datuk Maulana. (*)