AAKJ TKBM Riau Tegaskan Koperasi TKBM Daerah Miliki Kedudukan Hukum Mandiri
DUMAI (MR) – Polemik mengenai status kelembagaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai kembali mencuat di tengah dinamika tata kelola tenaga kerja pelabuhan.
Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM (AAKJ TKBM) Riau menegaskan bahwa koperasi-koperasi TKBM di daerah memiliki kedudukan hukum mandiri dan bukan berada di bawah subordinasi satu induk koperasi tertentu.
Sekretaris Jenderal AAKJ TKBM Riau, Syahroni, mengatakan masih terdapat kesalahpahaman di sebagian kalangan yang menganggap seluruh koperasi TKBM daerah harus berada di bawah satu Induk Koperasi (Inkop) TKBM. Menurutnya, pandangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Jangan sampai masyarakat, pekerja, maupun pemangku kepentingan di pelabuhan menerima pemahaman yang keliru bahwa Inkop merupakan otoritas tunggal dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat di daerah. Secara hukum, koperasi TKBM di daerah memiliki kedudukan sendiri sebagai koperasi primer,” ujar Syahroni kepada wartawan, Senin (11/05/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 15 UU Perkoperasian disebutkan bahwa koperasi terdiri atas koperasi primer dan koperasi sekunder. Selanjutnya, Pasal 16 mengatur koperasi primer didirikan dan beranggotakan orang perseorangan, sedangkan Pasal 17 menyebut koperasi sekunder didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, lanjut Syahroni, Inkop TKBM secara kelembagaan merupakan koperasi sekunder yang berkedudukan di tingkat pusat. Sementara koperasi-koperasi TKBM di daerah tetap berdiri sebagai badan hukum koperasi primer yang memiliki hak dan kewenangan masing-masing.
“Inkop itu berbentuk koperasi sekunder dan berada di tingkat pusat. Sedangkan koperasi-koperasi TKBM di daerah merupakan koperasi primer yang memiliki kedudukan hukum setara dan tidak eksklusif. Jadi tidak tepat jika ada anggapan bahwa koperasi daerah harus tunduk secara absolut kepada satu induk koperasi,” tegasnya.
Syahroni juga membantah anggapan bahwa hanya ada satu koperasi TKBM yang legal dalam satu kabupaten atau kota. Menurutnya, asumsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Bahwa koperasi TKBM eksisting yang saat ini berada di dalam AAKJ TKBM Riau tidak pernah bergabung dengan Induk Koperasi TKBM maupun salah satu koperasi TKBM manapun,” katanya.
Ia menambahkan, ketentuan dalam UU Perkoperasian mempertegas bahwa koperasi TKBM di daerah memiliki legal standing masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha dan pelayanan tenaga kerja bongkar muat sesuai kebutuhan operasional pelabuhan setempat.
Selain itu, Syahroni turut menyoroti keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi yang selama ini menjadi dasar pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan. SKB tersebut merupakan kebijakan bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, serta Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM.
Menurutnya, substansi dalam SKB tersebut justru menunjukkan pengakuan negara terhadap keberadaan koperasi-koperasi TKBM di daerah sebagai badan hukum yang memiliki kewenangan operasional masing-masing sesuai kebutuhan pelabuhan.
“Regulasi tidak pernah memberikan legitimasi terhadap praktik monopoli dalam pengerahan tenaga kerja bongkar muat. Jangan sampai ada tafsir yang keliru seolah-olah seluruh aktivitas pengerahan tenaga kerja harus dipusatkan hanya pada satu koperasi tertentu,” ujarnya.
Syahroni menegaskan, setiap koperasi TKBM yang memenuhi syarat administratif, legalitas badan hukum, serta ketentuan operasional kepelabuhanan memiliki hak yang sama untuk menjalankan kegiatan usaha jasa tenaga kerja bongkar muat.
Ia mengungkapkan, koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau pada tahun 2025 pernah memperoleh PMKU (Pemberitahuan Melaksanakan Kegiatan Usaha) dari KSOP Kelas I Dumai sebagai syarat untuk melaksanakan kegiatan usaha di terminal pelabuhan.
“Pada tahun 2026 ini, AAKJ TKBM Riau terus berupaya agar koperasi TKBM eksisting juga memperoleh PMKU, sehingga ke depan dapat terwujud persaingan usaha yang sehat di terminal pelabuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut koperasi-koperasi yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau juga memiliki kewenangan membentuk Unit Usaha Pengerahan Jasa (UUPJ) sesuai kebutuhan operasional di masing-masing pelabuhan.
“Koperasi TKBM yang tergabung dalam AAKJ TKBM Riau memiliki hak membentuk UUPJ berdasarkan kebutuhan pelayanan di pelabuhan masing-masing, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Syahroni menekankan bahwa tata kelola tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan harus tetap berpegang pada prinsip persaingan usaha yang sehat, keadilan, keterbukaan, dan non-monopoli.
“Indonesia tidak menganut prinsip ekonomi monopoli bagi badan usaha non-pemerintah. Karena itu, tidak boleh ada penggiringan opini bahwa pengerahan tenaga kerja hanya sah dilakukan melalui satu koperasi saja. Semua koperasi memiliki hak yang sama selama memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
