Riau

FSPMI Riau Gelar Aksi di DPRD, Tuntut Kenaikan Upah hingga Penghapusan Outsourcing

Foto: Istimewa

PEKANBARU (MR) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Riau menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, Rabu (1/10). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan hak pekerja, kenaikan upah, penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, penghapusan outsourcing, hingga penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 kali.

Aksi dipimpin langsung Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra. Dalam kesempatan itu, FSPMI menyampaikan 11 tuntutan yang dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan kaum buruh.

Salah satu tuntutan utama adalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Selain itu, buruh juga meminta kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9 persen serta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,5 hingga 5 persen.

Tidak hanya persoalan upah, FSPMI turut mendesak pemerintah menghapus sistem kerja outsourcing, menghentikan praktik PHK sepihak, membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK, serta menerapkan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen.

Buruh juga secara tegas menolak ketentuan pesangon 0,5 kali dan meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya. Selain itu, FSPMI mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa skema Omnibus Law serta RUU Perampasan Aset.

Di tengah aksi tersebut, Ketua FSPMI Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan bahwa persoalan pesangon 0,5 kali dan praktik outsourcing masih menjadi perhatian serius kalangan buruh, khususnya di Kota Dumai.

Menurutnya, praktik tersebut masih ditemukan di lapangan dan berpotensi berdampak terhadap perlindungan hak serta kepentingan pekerja.

Alfien mengungkapkan, pihaknya baru-baru ini menerima pengaduan dari mantan karyawan tetap PT Ivomas Tunggal yang mengalami pemutusan hubungan kerja setelah bekerja selama lebih dari tiga tahun.

Persoalan tersebut berkaitan dengan pemberian surat peringatan pertama sekaligus terakhir dengan alasan ketidakhadiran kerja atau absensi.

Ironisnya, menurut Alfien, ketentuan mengenai pemberian peringatan pertama sekaligus terakhir tersebut tercantum dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan turut ditandatangani oleh perwakilan serikat pekerja yang ada di perusahaan.

FSPMI Dumai menilai terdapat sejumlah poin dalam Peraturan Perusahaan yang perlu dikaji dan dipersoalkan karena diduga berpotensi mengurangi perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja.

"Kami akan melakukan gugatan perselisihan hak dan perselisihan kepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Poin-poin yang diatur dalam Peraturan Perusahaan tersebut akan kami kaji dan perjuangkan karena diduga merampas perlindungan hak dan kepentingan pekerja," tegas Mhd Alfien Dicky Khasogi.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas persoalan tersebut, FSPMI Dumai juga tengah menyiapkan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PT Ivomas Tunggal.

Aksi tersebut bertujuan mendesak perusahaan melakukan perubahan terhadap Peraturan Perusahaan yang dinilai perlu dievaluasi, sekaligus memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai hak dan kepentingan mereka yang harus dilindungi.

"Kami akan menggelar aksi sebagai bentuk perhatian kepada PT Ivomas Tunggal, terutama untuk mendesak perubahan PP dan menyadarkan pekerja bahwa ada hak dan kepentingan mereka yang harus diperjuangkan," ujar Alfien.

Ia menegaskan, FSPMI Dumai akan terus mengawal setiap persoalan ketenagakerjaan yang menyangkut perlindungan hak pekerja, termasuk melalui jalur hukum maupun gerakan perjuangan buruh.

Sementara itu, dalam aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Riau, perwakilan FSPMI diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Riau, H. Indra Gunawan, bersama H. Abdul Kasim.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Riau menyampaikan kesiapan untuk menyiapkan surat rekomendasi kepada DPR RI yang memuat sejumlah aspirasi kaum buruh.

Aspirasi tersebut mencakup persoalan status pekerja, kenaikan upah minimum, penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 persen, penghapusan outsourcing, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

FSPMI berharap aspirasi yang telah disampaikan tidak hanya menjadi catatan dalam pertemuan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang memberikan kepastian dan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa aksi terlihat membawa berbagai spanduk, bendera FSPMI berwarna putih-oranye, serta mobil komando untuk menyampaikan tuntutan.

FSPMI menyebut Oktober sebagai bulan perjuangan buruh yang menjadi bagian dari gerakan serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Melalui aksi tersebut, FSPMI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan hak-hak pekerja di tengah berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih terjadi. (*) 




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan