Riau

Dukung Ranperda Pilpeng, Rangga SH MH: LAMR Diminta Giat Pantau Rekam Jejak Calon Penghulu

Tokoh Muda Bagansiapiapi, Rangga Gautama SH MH.
ROHIL (MR) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Rokan Hilir dalam rapat Paripurna yang digelar kemarin.
 
Salah satu Ranperda yang diajukan yakni tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.
 
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Muda Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil, Rangga Gautama, SH.MH, Minggu (24/7/2022) ikut mendorong sepenuhnya terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Rohil dan DPRD Rokan Hilir.
 
Menurutnya agar dapat menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga dapat menjadi acuan sebagaimana mestinya. Untuk itu, Rangga sangat setuju dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Calon Penghulu (Calpeng) harus ada mengantongi surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).
 
Karena, lanjut Rangga, hal itu mengacu kepada Undang-Undang (UU) Desa yang memperkenankan bagi kepala daerah untuk membuat syarat tambahan bagi Calon Kepala Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mengakomodir kearifan lokal dan mengimplementasikan falsafah "di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.
 
Selain itu, rekam calon jejak penghulu juga harus di pantau. Kata Rangga sembari berpesan kepada Tokoh Adat dan LAMR terkait penerbitan  rekomendasi calon penghulu nantinya.
 
Rangga menekankan agar hal serupa juga dapat di terapkan di beberapa Provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Seperti di Provinsi Sumatera Barat. Bahkan, kata Rangga, di Provinsi Riau sudah ada diterapkan peraturan daerah yang demikian.
 
Sesuai Dengan Perda Provinsi Riau Tentang LAMR Lembaga Adat Melayu Riau ketentuan umum pada pasal 1 poin 4, Lembaga Adat Melayu Riau, selanjutnya disingkat LAM Riau adalah organisasi kemasyarakatan yang karena kesejarahan atau asal usulnya menegakkan hukum adat dan mendorong anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan pelestarian serta pengembangan adat budaya di Riau.
 
Adapun Peraturan Daerah (Perda) tentang LAMR dalam pasal ada beberapa poin, sebagai berikut:
 
(1) LAM Riau bertujuan untuk menggali, membina, melestarikan, memelihara dan mengembangkan nilai-nilai adat dan nilai-nilai sosial budaya sebagai landasan memperkuat dan memperkokoh jati diri masyarakat Melayu," tegas Rangga.
 
(2) LAM Riau bertujuan melindungi dan membela hak-hak tradisional dan konstitusional masyarakat adat dan nilai sosial budaya untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan lahiriah dan batiniah masyarakat Melayu.
 
(3) LAM Riau bertujuan mewujudkan masyarakat adat dan nilai-nilai sosial budaya yang maju, adil dan sejahtera.
 
"Lalu apa yang salah? Janganlah terlalu jauh mengomentari perihal rumah tangga orang, kami Puak-puak Melayu juga ingin mendapatkan apa yang selalu didengung-dengungkan oleh cerdik pandai, yang mana kearifan lokal disetiap daerah, contohnya untuk panggilan kepala desa, di Negeri Seribu Kubah ini dipanggil Datuk Penghulu," ungkapnya.
 
"Sedangkan Datuk Penghulu adalah suatu gelar yang sakral, jadi sudah semestinya jualah elemen-elemen adat berperan penting tentang keberlangsungan pemimpin-pemimpin di desa yang ada di Rokan Hilir ini," pungkasnya. (rls/man)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan