Riau

Fraksi Demokrat Walk Out saat Paripurna, Cahyo Angkat Bicara

Prapto Sucahyo

DUMAI (MR) - Plt Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo angkat bicara atas mundurnya atau menarik diri (walk out) anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Dumai pada rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD Kota Dumai tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Dumai.

Prapto Sucahyo mengatakan, penyebab Fraksi Demokrat DPRD Kota Dumai mengambil sikap mundur/walk out adalah, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku/tidak taat asas.

"Mekanisme penyusunan APBD TA 2021, sejak awal sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku/tidak taat asas," kata Cahyo, Rabu (22/9/2021).

Menurut pandangan Fraksi Demokrat DPRD Kota Dumai, penyusunan dan pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang Perubahan APBD TA 2021 tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku/tidak taat asas, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesuai Pasal 317 ayat (4) menyebutkan Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai Pasal 17 Juncto Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib sesuai Pasal 20 menyebutkan Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Walikota setelah Walikota menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 1 angka 85 menyebutkan hari adalah hari kerja.

4. Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah Juncto Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja Di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Sementara itu Prapto Sucahyo ketika ditanya terkait Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto, S.T yang juga anggota Fraksi Demokrat tidak ikut mundur/walk out pada pembahasan itu mengatakan, seluruh anggota fraksi Demokrat harus mengikuti arahan dari Ketua Fraksi Demokrat, begitu juga kader Partai harus ikut arahan dari Pimpinan Partai tersebut.

"Bagi siapa yang tidak merasa anggota dari Fraksi Demokrat, silahkan buat surat peryataan pengunduran diri dari Partai, berarti orang tersebut tidak mengakui bagian dari Fraksi Demokrat," kata Prapto.

Dengan tidak ikutnya Ketua DPRD Kota Dumai mundur/walk out, Pengurus DPC Partai Demokrat akan melakukan evaluasi atau penyegaran.

"Kami akan lakukan evaluasi atau penyegaran, bagi orang yang tidak merasa anggota Fraksi Demokrat," tutup Prapto.

Dalam Rapat pembahasan di DPRD Kota Dumai kemarin, Fraksi Demokrat DPRD Kota Dumai yang di Ketua oleh Suprianto, S.H mengambil sikap dan memberikan arahan kepada seluruh Fraksi Demokrat untuk mundur/walk out. (Vanche)




[Ikuti Monitorriau.com Melalui Sosial Media]






Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0853-6543-3434/0812-6686-981
atau email ke alamat : redaksimonitorriau@gmail.com
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan Monitorriau.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan