Terkait Polemik Tanah di Kelurahan Bangsal Aceh, Ini Kata Pejabat Setempat
DUMAI (MR) - Terkait Pemberitaan Sengketa Lahan 28 Hektar ternyata benar Surat Sporadik nya di terbitkan dan tercatat pada kel Bangsal Aceh,kec.Sungai Sembilan, secara Real Pemiliknya,Edi Gunawan,Rahmad,dan M.Santoso CS, dari keterangan pihak kelurahan data keabsahan Surat Sporadik sudah terdata dan Tercatat pada buku kelurahan Bangsal Aceh diakuinya pihak kantor kelurahan Bangsal Aceh Sesuai No register tercatat Surat Sporadik lahan yang dimilikinya,bahkan pada buku Register dari terbitnya Surat di perjelas serta di REAL kan Status Penerbitan Asal Surat nya oleh pihak Kantor kel.Bangsal Aceh kec.Sungai Sembilan, kota Dumai dan Keterangan RT.08 Faham Letak posisi Lahannya,Pada Saat di konfirmasi,Jum'at, 21/05/21.
Dari hasil Penelusuran Terbit nya Surat Sporadik, Tim Awak Media Konfirmasi,Pada pihak kelurahan dan RT 08, Perihal Terbit nya Surat Sporadik Lahan 28 Hektar yang sudah di terbitkan oleh pihak kelurahan Bangsal Aceh, kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai, kini telah diakui dan telah tercatat sesuai keterangan Pegawai kantor kelurahan Bangsal Aceh kecamatan Sungai Sembilan, kota Dumai.M.Juli sebagai Sekretaris kelurahan telah mengecek nya Lengkap Status Datanya (Ada).
Sebagai Sekertaris Kelurahan (Sekel), Menyampaikan pada Awak Media,"Walaupun pejabat lama sudah tidak bertugas di kelurahan tersebut, namun masih ada data Real Pertinggal yang tercatat pada buku terbitan Surat tentang kejelasan semua terbit Surat Sporadik yang pernah di bikin, bila Surat Sporadik pemilik lahan membuat Surat di kelurahan Bangsal Aceh,Pastinya ada Data itu," Jelasnya.
Hal Senada juga di sampaikan Sulaiman sebagai RT.08 jln.Suka Damai,Kel.Bangsal Aceh, Kota Dumai-Riau," Surat Sporadiknya,atas nama Edi Gunawan CS,kala itu yang menerbitkan Surat Sporadik pada Masa menjabat sebagai,Lurah bernama M.NOR.B , Dengan No Nip:196102041991001(Lurah lama) dari Status Surat sebagai mengetahui Terbit Surat Sporadik dari kelurahan Bangsal Aceh dan di tanda tangani Juga yang mengukur kala itu turut serta RT.08,dan sudah diakui, memang benar,Saya juga Cek kelapangan tentang lahan ini dan meneken nya,Pak, karena Surat Sudah ada di terbitkan,tinggal tanda tangan," Pungkas Sulaiman.
Jabatan Lurah Saat ini di kel.Bangsal Aceh sebagai Lurah baru bernama Parlen Julianto,S.Sos, ketika di Konfirmasi di kantor kelurahan Bangsal Aceh, tidak berada di kantornya, Menurut informasi Pihak Kantor Lurah, Lurah tidak masuk dikarenakan sakit, lalu awak media bertemu Sekretaris kelurahan (Sekel)M.Juli S,Sos,M.IP., menerangkan kepada Awak Media.
Menurut M.Juli, Saat dicek terhadap Surat Sporadik yang dimiliki Edi gunawan CS,memang Ada Datanya dan tercatat pada buku Penerbitan surat dikelurahan Bangsal Aceh.
"Ya pak, Coba Saya Cek sebentar dengan memerintahkankan salah seorang pegawai kelurahan untuk mengambil sebuah buku Register, yang bernama Abu Sofian,Salah satu anggota kelurahan, Setelah di Cek kebenaran apa benar terdaftar melalui buku Register kelurahan Bangsal Aceh, ternyata,Atas nama Edi Gunawan CS,memang ada Pas sesuai No urutan Surat Sporadik yang di terbitkan," Jelas,M Juli.
Ini Penyampaian Sekretaris kelurahan Bangsal Aceh",Ya, Register No Surat nya,ternyata benar Pas sama sesuai Penerbitan Surat pada tanggal,tahun nya pas sesuai tercatat di data kelurahan, Bangsal Aceh, terang M.Juli,ketika di Cek dalam buku dan nyata nya ada, Legalitas keabsahan Surat Sporadik, jelas tercatat.
"Terkait Lahan Edi Gunawan,Rahmad dan M.Santoso CS Perkara di rusak dan di kuasai bila dapat kita akan coba memanggil juga dari pihak Alay, Narto atau pun Suprianto Alias Aliong nantinya,kita belum tau apakah ada Surat Lahan yang di maksud sama seperti milik Edi Gunawan CS, karena kami pihak kelurahan Bangsal Aceh,belum mengetahui hal Tersebut,kita belum mengetahui Surat Sporadik,jadi harap bersabar akan kita panggil semua Nantinya bila ada Sengketa lahan,Menurut pihak kelurahan Bangsal Aceh," jelas Sekel. (Herman)
