BENGKALIS (MR) – Persoalan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Sejumlah pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali menyatakan mengambil kembali lahan yang mereka klaim sebagai milik pribadi setelah hampir 11 bulan berada dalam pengelolaan pihak lain yang dikaitkan dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Para pemilik kebun tersebut menyatakan, lahan yang berada di Desa Sepahat dan Desa Tanjung Leban merupakan tanah milik masyarakat yang dilengkapi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Mereka menegaskan, kebun tersebut dibangun menggunakan dana pribadi, mulai dari pembukaan lahan, penanaman kelapa sawit hingga perawatan tanaman selama bertahun-tahun.
Ali Amran, perwakilan pemilik tanah, menyebut persoalan ini bukan sekadar perebutan pengelolaan perkebunan, melainkan menyangkut hak kepemilikan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurutnya, sebagian besar pemilik merupakan pensiunan yang mengandalkan hasil kebun untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kami adalah pemilik kebun tersebut dengan SKGR sebagai dokumen kepemilikan yang sah di Provinsi Riau. Kami yang membangun kebun, menanam, merawat dan memupuk tanaman sawit itu," ungkap Ali Amran dalam pernyataannya, (7/11).
Dalam keterangan yang disampaikan, para pemilik mengaku penguasaan kebun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berlangsung dengan tekanan. Mereka mengklaim mendapat intimidasi serta ancaman dipidanakan apabila tidak bersedia menandatangani berita acara penguasaan kembali oleh pemerintah.
Para pemilik juga menyatakan telah menyampaikan keberatan karena menganggap lahan tersebut merupakan milik masyarakat, bukan aset perusahaan. Namun, menurut mereka, keberatan yang disampaikan tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
"Kami sudah protes dan menyatakan keberatan karena kebun tersebut adalah milik rakyat, bukan perusahaan. Namun surat keberatan kami tidak digubris," demikian pernyataan para pemilik kebun dalam press release tersebut.
Tidak hanya kehilangan kesempatan mengelola lahan, mereka juga mengaku para pekerja yang sebelumnya membantu merawat perkebunan turut diusir. Para pemilik menyebut pengusiran tersebut melibatkan pengerahan orang-orang.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah para pemilik menilai kondisi perkebunan mengalami penurunan selama berada dalam pengelolaan pihak lain. Mereka menyebut tanaman tidak dirawat dan tidak mendapatkan pemupukan sebagaimana mestinya, sementara hasil buah sawit tetap diambil.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi membuat produktivitas kebun terus menurun. Bahkan, untuk mengembalikan kondisi perkebunan seperti semula, diperlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
"Kebun sawit masyarakat terlantar, tidak dirawat, tidak dipupuk dengan semestinya. Kebun hanya diambil buah sawitnya saja. Dengan kenyataan ini, kebun tidak akan bertahan lama dan semakin rusak," demikian keterangan dalam press release para pemilik.
Berbagai upaya, kata mereka, telah ditempuh untuk mendapatkan kembali hak pengelolaan. Mulai dari mendatangi kantor Agrinas di Jakarta, mengunjungi kantor Satgas PKH di Pekanbaru, hingga mendatangi kantor Agrinas Pekanbaru. Namun, rangkaian upaya tersebut disebut belum menghasilkan solusi konkret.
Para pemilik juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua Pelaksana PKH di Kejaksaan Agung Jakarta dengan melampirkan dokumen pendukung. Mereka turut mengajukan permohonan audiensi kepada Direktur Operasi Agrinas Pusat, tetapi hingga lebih dari satu bulan surat tersebut dikirimkan, belum mendapatkan tanggapan yang diharapkan.
"Kami berharap ada solusi win-win. Kami sudah melakukan berbagai upaya, tetapi tidak juga ada respons. Tidak ada lagi pilihan lain bagi kami selain masuk ke kebun untuk mengambil kembali hak kami agar kebun tetap terjaga dan kami bisa mendapatkan sumber penghasilan," demikian pernyataan Ali Amran mewakili para pemilik pada awak media.
Dalam keterangan terpisah, Romi Gusnedi menyampaikan bahwa pemilik kebun yang tergabung dalam CV Sepakat Bersama Ali berjumlah 59 orang. Ia menyebut sebagian besar pemilik merupakan pensiunan BNI yang menggunakan dana pensiun, tabungan, bahkan pinjaman untuk membeli lahan perkebunan kelapa sawit sebagai sumber penghasilan pada masa tua.
Romi menjelaskan, penguasaan lahan yang mereka persoalkan disebut mulai terjadi pada 12 Januari 2026. Menurutnya, sejak saat itu para pemilik tidak lagi leluasa mengelola kebun, sementara hasil panen sawit diambil oleh pihak pengelola yang disebut berkaitan dengan KSO Koperasi Sepahat Bersatu.
"Semua dana pensiun yang tidak seberapa ditambah dengan simpanan-simpanan lain, bahkan berhutang atau mengambil kredit, demi bisa memiliki lima atau sepuluh hektare kebun kelapa sawit guna menjamin ekonomi kami sampai sisa-sisa hidup berakhir," ungkap Romi dalam pernyataan tertulisnya.
Ia menyebut luas keseluruhan lahan yang dipersoalkan mencapai 331,8 hektare. Rinciannya, 164,3 hektare berada di Desa Sepahat dan 167,5 hektare di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan para pemilik, kerugian selama hampir 11 bulan mencapai puluhan miliar rupiah.
Romi juga mempersoalkan perubahan pengelolaan lahan yang menurut keterangannya semula diserahkan kepada KSO Koperasi Sepahat Bersatu.
Ia mengklaim setelah enam bulan tidak ada penyetoran kepada Agrinas, pengelolaan lahan kemudian dialihkan kepada KSO PT Agro Mayang Lestari sejak 18 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, Romi turut mengungkap dugaan keterlibatan pihak perantara yang sebelumnya menawarkan bantuan untuk mengurus pengembalian kebun kepada pemilik.
Ia menyebut pihak tersebut awalnya meminta biaya jasa Rp100 juta, tetapi kemudian diduga justru menjadi perantara pengalihan lahan kepada pihak lain.
"Kami sangat kecewa karena setelah berulang kali melapor ke Agrinas dan menyerahkan berkas-berkas serta surat tanah, tidak mendapat tanggapan yang memadai. Selama 11 bulan kami merasa kehilangan hak atas kebun dengan kerugian mencapai puluhan miliar," tegas Romi.
Pada Sabtu, 7 November 2026, para pemilik menyatakan kembali memasuki kawasan perkebunan dan berencana menempati rumah-rumah yang berada di dalam kebun untuk melanjutkan pengelolaan.
Mereka mengaku mendapati sebagian lahan telah ditumbuhi semak belukar dan menyerupai hutan karena dinilai tidak mendapatkan perawatan secara optimal.
Langkah tersebut, menurut para pemilik, dilakukan untuk menyelamatkan tanaman sekaligus mengembalikan sumber penghidupan keluarga. Mereka memperkirakan diperlukan waktu hampir satu tahun serta biaya tambahan untuk membersihkan, merawat dan memupuk kembali kebun agar produktivitasnya pulih.
"Kami dan sebagian besar pemilik ingin kembali menempati rumah-rumah kami di kebun dan kembali mengelola kebun kami yang sekarang telah menjadi semak dan hutan. Betapa sedih dan sulitnya kehidupan yang kami alami. Kami sangat kecewa, merasa frustrasi serta muak dengan apa yang kami alami," jelas Romi Gusnedi.
Para pemilik berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap status lahan, dokumen kepemilikan, proses penguasaan kembali, serta pihak-pihak yang selama ini mengelola perkebunan.
Mereka meminta agar hak masyarakat yang dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan mendapatkan perlindungan dan penyelesaian yang adil.
Bagi para pensiunan tersebut, kebun sawit bukan sekadar aset, melainkan sumber penghidupan yang dibangun dari tabungan dan hasil kerja selama bertahun-tahun.