KETIKA ABDI NEGARA TERLIBAT JUDOL, GURU JANGAN SAMPAI TERJERAT, DEMI KUALITAS MUTU PENDIDIKAN SERTA MASA DEPAN GENERASI MUDA


Dibaca: 107 kali 
Senin, 26 Oktober 2026 - 23:17:54 WIB
KETIKA ABDI NEGARA TERLIBAT JUDOL, GURU JANGAN SAMPAI TERJERAT, DEMI KUALITAS MUTU PENDIDIKAN SERTA MASA DEPAN GENERASI MUDA Hairi, S.Pd.I (Pemerhati Pendidikan, Tokoh Muda yang peduli terhadap ASN Kepulauan Riau)

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah representasi negara di tengah masyarakat. Mereka memperoleh gaji dari uang rakyat, menerima mandat untuk melayani, serta terikat oleh sumpah janji guna menjaga integritas. Sangat disayangkan masih banyak di disekitaran kita ASN terseret judi online, persoalannya tidak lagi berhenti pada ranah urusan pribadi. Melainkan hal ini berdampak pada menurunnya kepercayaan masayakat terhadap Aparatur Sipil Negara.

Judi online bukanlah sesuatu yang sulit untuk diakses oleh siapapun termasuk ASN, akan tetapi dapat di akses dari mana saja, seperti telepon genggam, tersedia selama 24 jam, dan dapat diakses bahkan hanya dengan modal kecil. Kemudahan inilah yang menjadi daya tarik sehingga mudah menjerat siapa pun, termasuk mereka yang berstatus ASN dengan penghasilan tetap. Kepastian gaji justru sering dipandang sebagai “modal aman” untuk berspekulasi iseng-iseng berhadiah. Namun pola yang terjadi hampir selalu serupa menang sedikit pada awalnya, kemudian timbul rasa penasaran, lalu mengalami kekalahan berulang kali dan terus mengejar kegagalan tersebut.

Hal ini berdampak pada:

1.    Rusaknya integritas serta menurunnya kinerja layanan. Aparatur Sipil Negara yang mengalami kecanduan judol cenderung kehilangan konsentrasi, produktivitas menurun, dan waktu kerja tersita oleh penggunaan layar ponsel. Akibatnya, pelayanan publik yang semestinya cepat dan ramah menjadi terabaikan. Pelayanan terhadap keutuhan masyarakat kurang maksimal, karena perioritas utama mereka tidak lagi pada pekerjaan  melainkan pikirannya tertinggal di meja judi virtual.

2.    Membuka ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Ketika penghasilan habis digunakan untuk meja taruhan, secara otomatis tekanan finansial pun datang. Dalam situasi yang serba mendesak, dorongan untuk menyalahgunakan wewenang, menerima gratifikasi, melakukan pungutan liar, atau mengalihkan anggaran menjadi jauh lebih kuat. Judol dapat berfungsi sebagai pintu masuk yang nyaris tidak terlihat menuju padai tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, kerugian tidak hanya dipikul oleh pelaku, melainkan juga oleh keluarga bahkan negara.

3.    Tindakan tersebut dapat meruntuhkan perekonomian keluarga. Banyak aparatur sipil negara menggadaikan surat keputusan (SK Pegawai) mengajukan pinjaman bank, bahkan terjerat pinjaman daring untuk menutupi kekalahan. Akibatnya, penghasilan tersisa setelah dipotong, kebutuhan rumah tangga diabaikan, dan pendidikan anak terganggu. Tidak sedikit rumah tangga yang berakhir dengan keretakan. Dampak sosial ini baru terasa ketika kerusakannya sudah berada pada tingkat yang mendalam.

4.    Tindakan seperti ini sangat mencemari keteladanan sekaligus reputasi birokrasi. Aparatur sipil negara, terutama guru, penyuluh agama, dan pegawai di lingkungan Pendidikan yang dipandang sebagai teladan di tengah masyarakat. Bagaimana generasi muda dapat dinasihati untuk menjauhi perjudian bila pihak yang menjadi contoh  justru terlibat? Satu kasus saja mampu mengikis kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun, sehingga masyarakat cenderung beranggapan bahwa birokrasi tidak bersih dan korup.

5.    Bertentangan dengan nilai agama dan moral. Dalam pandangan Islam, judi (maisir) merupakan tindakan yang secara tegas dilarang karena menimbulkan permusuhan, mengabaikan ibadah, serta merusak harta. Al-Qur’an menyatakannya sebagai perbuatan keji yang merupakan langkah setan (QS. Al-Ma’idah: 90). Nilai ini sejalan dengan kode etik ASN yang menuntut kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

Lantas, tindakan apa yang perlu dilakukan? Penegakan disiplin memang penting. Sanksi tegas bagi ASN yang terbukti bermain Judi Online harus diterapkan secara konsisten, tanpa memandang jabatan. Akan tetapi, penindakan semata tidaklah cukup. Pimpinan Instansi/OPD bahkan Kepala Daerah perlu menumbuhkan budaya kerja yang sehat, memperkuat literasi digital dan literasi keuangan, serta menyediakan ruang pendampingan bagi pegawai yang sudah terjerat agar dapat pulih, bukan hanya diberi hukuman. Keluarga dan lingkungan terdekat juga perlu peka terhadap tanda-tanda kecanduan: perubahan perilaku, utang yang menumpuk, dan kebiasaan protektif terhadap ponsel.

Terakhir, setiap ASN perlu ingat bahwa status itu adalah amanah, bukan sekadar pekerjaan. Setiap rupiah gaji berasal dari pajak rakyat. Mempertaruhkannya di Perjudian (Judol)  berarti mengkhianati kepercayaan rakyat.

Judol tidak pernah benar-benar memberi kemenangan seperti yang diharapkan akan tetapi hanyalah kekalahan yang tertunda: kehilangan harta, kehormatan, jabatan, dan keharmonisan keluarga. Sudah saatnya ASN menjadi benteng pertama pemberantasan judol khususnya di Provinsi Kepulauan Riau dan, bukan sebagai korbannya.

Nama penulis : Hairi, S.Pd.I
Aktifitas/rutinitas : ASN di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri