PEKANBARU (MR) — Polda Riau resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Sebanyak 971 personel dikerahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Operasi tersebut diawali dengan apel gelar pasukan di Mapolda Riau, Senin (26/10/2026), yang dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Simson Zet Ringu. Kegiatan ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.”
Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pelaksanaan operasi mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi, penyampaian imbauan, penjagaan, pengaturan, serta patroli di sejumlah titik.
Menurutnya, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara terukur melalui tilang elektronik maupun manual sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” demikian amanat Kapolda Riau yang disampaikan Wakapolda.
Sepuluh Sasaran Prioritas
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:
1. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
2. Pelanggaran pengendara menggunakan telepon seluler ketika mengemudi.
3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas.
4. menerobos lampu merah.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Tidak menggunakan helm berstandar SN.
8. Berboncengan melebihi ketentuan.
9. Menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai aturan.
10. Memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk trotoar.
Gathut berharap operasi ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan sekaligus menekan pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Riau, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.
"Pada periode tersebut, petugas juga melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggar lalu lintas," ujar Gathut.
Gathut juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan profesionalisme, bersikap humanis, serta menghindari praktik pungutan liar.
"Kami berharap masyarakat Riau semakin memahami bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama dan perlu diterapkan sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari," harap Gathut. (MC Riau)