Foto: Istimewa DUMAI (MR) – Kenaikan harga suku cadang kendaraan angkutan barang dalam beberapa bulan terakhir mulai memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan usaha perusahaan angkutan di sektor logistik pelabuhan. Kondisi tersebut mendorong DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai meminta seluruh pemangku kepentingan segera melakukan pembahasan penyesuaian tarif jasa angkutan pelabuhan agar operasional angkutan barang tetap berjalan optimal.
Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani, mengatakan lonjakan harga berbagai komponen kendaraan telah meningkatkan biaya operasional perusahaan secara signifikan. Namun hingga kini tarif jasa angkutan pelabuhan masih menggunakan acuan lama yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi biaya saat ini.
"Dalam tiga bulan terakhir harga spare part naik antara 25 hingga 40 persen. Ban truk, oli, komponen mesin, hingga aki mengalami kenaikan. Sementara tarif angkutan masih menggunakan perhitungan lama. Jika kondisi ini terus dibiarkan, banyak perusahaan angkutan akan mengalami kesulitan bahkan berpotensi collapse, yang pada akhirnya akan mengganggu kelancaran pelayanan di pelabuhan," ujar H. Jailani saat ditemui di Sekretariat DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, penyesuaian tarif bukan bertujuan membebani pengguna jasa, melainkan sebagai upaya menjaga keberlangsungan usaha angkutan barang sekaligus memastikan seluruh armada tetap memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.
H. Jailani menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tarif memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 172, yang menyebutkan bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan mempertimbangkan biaya operasional, jarak pelayanan, serta kondisi pasar.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 mengamanatkan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan guna mewujudkan penyelenggaraan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, selamat, dan terjangkau.
Di bidang kepelabuhanan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 83 juga memberikan ruang bagi pengguna jasa maupun asosiasi untuk memberikan masukan dalam penyusunan kebijakan pelayanan kepelabuhanan.
"Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata menaikkan biaya, tetapi merupakan langkah cost recovery agar perusahaan tetap mampu memenuhi kewajiban pemeliharaan armada sesuai ketentuan PM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perawatan dan Manajemen Keselamatan Kendaraan Umum (PMKU) serta PM Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang. Jika perusahaan tidak mampu membeli spare part, maka kondisi kendaraan bisa tidak laik jalan dan tentu berdampak terhadap keselamatan maupun kelancaran aktivitas pelabuhan," jelasnya.
Untuk mencari solusi yang adil bagi seluruh pihak, DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai mengusulkan dilaksanakannya forum bersama yang melibatkan lima unsur utama yang berkaitan langsung dengan aktivitas logistik pelabuhan.
Kelima unsur tersebut meliputi regulator, yakni KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai; fasilitator yaitu PT Pelindo Regional 1 Dumai; aparat penegak hukum yang terdiri dari Polresta Dumai melalui Satuan Lalu Lintas serta Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KSKP); Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai Komisi II; serta asosiasi angkutan dan para pengguna jasa pelabuhan.
Menurut H. Jailani, forum tersebut diperlukan untuk menyusun formulasi tarif yang objektif, transparan, dan dapat diterima seluruh pihak tanpa mengganggu daya saing logistik di Kota Dumai.
"Kami ingin semua duduk bersama agar tidak terjadi miskomunikasi. Kita mencari rumusan tarif yang adil, sehingga perusahaan tetap bisa bertahan, kesejahteraan sopir meningkat, pelayanan pelabuhan tetap optimal, dan biaya logistik Dumai tetap kompetitif. Ini juga sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional," katanya.
Saat ini DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai menaungi sebanyak 51 perusahaan angkutan khusus pelabuhan dengan jumlah armada mencapai lebih dari 1.200 unit kendaraan yang setiap hari melayani aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Dumai.
Organisasi berharap pemerintah, operator pelabuhan, pengguna jasa, dan seluruh pemangku kepentingan dapat segera merespons usulan tersebut melalui dialog konstruktif sehingga tercipta keseimbangan antara keberlangsungan usaha angkutan, keselamatan transportasi, dan efisiensi sistem logistik di Kota Dumai. (*)