Dugaan Pengambilalihan Wilayah Kerja di PT Agro Murni Picu Konflik Antar TKBM


Dibaca: 215 kali 
Kamis, 07 Mei 2026 - 19:49:52 WIB
Dugaan Pengambilalihan Wilayah Kerja di PT Agro Murni Picu Konflik Antar TKBM Foto: Istimewa

DUMAI (MR) – Ketegangan antar kelompok kerja kembali mencuat di kawasan operasional PT Agro Murni, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Kamis (7/5/2026). Perselisihan tersebut dipicu dugaan pengambilalihan wilayah kerja oleh pihak yang mengatasnamakan UUPJ TKBM, yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah dibangun sejak tahun 2021.

Situasi di lapangan sempat memanas setelah kelompok kerja yang dipimpin Bahrin merasa hak kerja mereka di area bongkar muat perusahaan mulai disingkirkan oleh pihak lain. Menyikapi kondisi tersebut, Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan menyatakan siap memfasilitasi mediasi guna mencegah terjadinya konflik terbuka.

Kanit Intelkam Polsek Sungai Sembilan, Aiptu P. Nainggolan, mengatakan pihak kepolisian mengedepankan langkah dialogis agar persoalan dapat diselesaikan secara damai dan tidak mengganggu situasi keamanan di wilayah tersebut.

“Kami siap memfasilitasi seluruh pihak untuk duduk bersama. Intinya, masalah ini harus diselesaikan dengan kepala dingin agar situasi tetap kondusif,” ujar Nainggolan.

Kelompok Bahrin menegaskan bahwa wilayah kerja yang selama ini mereka jalankan telah diatur secara jelas dalam Surat Pernyataan Kesepakatan tertanggal 1 Desember 2021.

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh tiga pihak yang berkegiatan di wilayah operasional PT Agro Murni, yakni Purwanto selaku Ketua Koperasi SSMS, Bahrin sebagai Ketua Unit TKBM, dan Wan Yandi Romi selaku Ketua Unit SPPP PT Agro Murni.

Dalam isi kesepakatan itu disebutkan bahwa ketiga kelompok sepakat bekerja bersama dalam aktivitas bongkar muat sekaligus menjaga keamanan lingkungan perusahaan. Kesepakatan tersebut juga memuat poin yang menegaskan bahwa pihak di luar tiga kelompok tersebut tidak diperkenankan masuk atau mengelola aktivitas bongkar muat di area perusahaan.

Namun belakangan, muncul pihak yang mengklaim sebagai UUPJ TKBM dan diduga mengambil alih sebagian aktivitas kerja yang sebelumnya dijalankan kelompok Bahrin.

Perwakilan kelompok Bahrin, Saharudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak datang untuk mencari keributan, melainkan meminta kejelasan terkait dasar pengambilalihan wilayah kerja yang dianggap mengabaikan kesepakatan tertulis.

“Kami tidak mencari keributan. Kami hanya mempertanyakan hak kerja yang sejak awal disepakati bersama dan berjalan baik. Jika sekarang ada pihak lain yang mengambil alih dan menyingkirkan kami, tentu kami meminta penjelasan yang jelas,” kata Saharudin.

Ia juga menyebut bahwa selama ini kelompoknya menjalankan aktivitas sesuai aturan yang berlaku serta tetap menghormati kesepakatan antar kelompok yang telah dibangun sejak beberapa tahun terakhir.

Untuk mencegah eskalasi konflik di lapangan, Polsek Sungai Sembilan menilai mediasi menjadi langkah terbaik agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan masing-masing secara terbuka.

Menurut Nainggolan, aktivitas bongkar muat di PT Agro Murni menyangkut mata pencaharian banyak pekerja lokal sehingga penyelesaian persoalan harus dilakukan secara bijak dan mengedepankan musyawarah.

“Prinsipnya, semua pihak harus kembali pada kesepakatan dan aturan yang berlaku. Kami berharap mediasi nanti dapat menghasilkan solusi terbaik,” tutupnya. (Riko