Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm Industries ke DPRD Dumai, Dugaan PHK Sepihak Tanpa Pesangon Mengemuka


Dibaca: 94 kali 
Selasa, 05 Mei 2026 - 20:07:55 WIB
Fap Tekal Seret PT Pacifik Indopalm Industries ke DPRD Dumai, Dugaan PHK Sepihak Tanpa Pesangon Mengemuka

DUMAI (MR) - Skandal ketenagakerjaan yang diduga sarat pelanggaran mencuat ke permukaan di Kota Dumai. Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) secara resmi menyeret PT Pacifik Indopalm Industries ke hadapan DPRD Kota Dumai melalui permohonan hearing, setelah menerima laporan serius dari pekerja yang mengaku dipecat secara sepihak tanpa pesangon, di tengah dugaan kelalaian fatal perusahaan dalam menjamin keselamatan kerja.

Dua buruh tersebut, Rudi Setiawan (Tank Farm Operator) dan Dedi Irwansyah (Security Officer) yang bekerja di PT Pacifik Indopalm Industries, dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendesak tanpa pesangon. Alasan yang digunakan perusahaan disebut-sebut karena kelalaian yang dianggap merugikan.

Namun, tudingan itu justru dibantah keras oleh Ketua Umum Fap Tekal, Ismunandar. Ia menilai, persoalan ini bukan sekadar kelalaian pekerja, melainkan indikasi kuat adanya kegagalan sistem dari pihak perusahaan.

“Bagaimana mungkin pekerja disalahkan, sementara mereka ditugaskan menjaga tongkang di tengah perairan Selat Dumai tanpa jaminan keselamatan yang jelas?. Ini patut dipertanyakan,” tegas Ismunandar. Selasa, (05/05/2026).

Fap Tekal mengungkapkan, kedua pekerja tersebut ditugaskan untuk mengamankan Tongkang Komet 09 di wilayah perairan, sebuah tugas yang dinilai berisiko tinggi. Dari hasil analisis mereka, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran serius yang justru mengarah pada kelalaian perusahaan.

Mulai dari tidak diterapkannya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), hingga dugaan penyalahgunaan standar keamanan ISPS Code yang semestinya diperuntukkan bagi pengamanan fasilitas pelabuhan, bukan operasional kapal yang berlayar.

Tak hanya itu, Fap Tekal juga menyoroti ketiadaan sertifikasi penting bagi pekerja yang ditugaskan di wilayah perairan, seperti Basic Safety Training (BST), Survival Craft and Rescue Boat (SCRB), hingga Medical First Aid (MEFA).

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini menyangkut keselamatan nyawa pekerja. Perusahaan diduga abai, bahkan terkesan melempar tanggung jawab kepada buruh,” lanjut Ismunandar dengan nada tajam.

Atas dasar itu, Fap Tekal mendesak PT Pacifik Indopalm Industries untuk segera membayarkan pesangon kepada pekerja yang di-PHK secara sepihak. Mereka juga meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai untuk tidak tinggal diam dan memberikan sanksi tegas atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait sertifikasi dan kompetensi pelayaran.

Tak berhenti di situ, Fap Tekal juga meminta DPRD Kota Dumai segera memanggil sejumlah pihak terkait dalam forum hearing, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai, KSOP Kelas I Dumai, serta pimpinan PT Pacifik Indopalm Industries.

“Perusahaan seharusnya bercermin sebelum melontarkan tuduhan tanpa dasar kuat. Dalam kasus ini, justru pekerja yang menjadi korban karena tidak dijaminnya keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak manajemen PT Pacifik Indopalm Industries membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, mereka mengarahkan agar penyelesaian dilakukan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja.

“Pagi iya ada… mereka sudah saya arahkan ke Disnaker untuk mediasi,” tulis pihak manajemen singkat.

Ketika ditanya lebih jauh mengenai kronologi kejadian, termasuk apakah pekerja tersebut benar menjalankan tugas di tengah perairan, pihak perusahaan justru enggan memberikan penjelasan rinci.

“Nanti saja kita ketemuan di Disnaker,” jawabnya singkat, tanpa menyentuh inti persoalan.

Sikap tertutup ini pun semakin memantik tanda tanya besar. Publik kini menunggu, apakah DPRD Kota Dumai akan benar-benar turun tangan mengurai polemik ini, atau justru kasus ini akan tenggelam tanpa kejelasan.***