Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Ekstasi, Satu Pelaku Diamankan


Dibaca: 898 kali 
Senin, 27 April 2026 - 13:55:42 WIB
Satres Narkoba Polres Dumai Ungkap Kasus Ekstasi, Satu Pelaku Diamankan

DUMAI (MR) - Upaya pemberantasan narkotika di Kota Dumai kembali menunjukkan hasil setelah jajaran Satres Narkoba Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga membawa pil ekstasi. 

Penindakan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota.

Tersangka berinisial MHI diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam menawarkan hingga menguasai narkotika jenis pil ekstasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 10 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan berat kotor sekitar 3,94 gram, satu helai plastik klip, serta satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi dari masyarakat dan langsung kami tindak lanjuti di lapangan,” ujar Kasat Narkoba.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai dan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang ada.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lainnya yang berlaku, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba Polres Dumai IPDA Lius Mulyadin, S.H., yang bergerak cepat setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” ungkap Kasat dalam kutipan wawancara.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui call center 110 yang siap melayani laporan selama 24 jam.